Minggu, 20 Maret 2011

FORUM SMKN 1 CIKARANG PUSAT

F O R M A L
FORUM ALUMNI SMKN 1 CIKARANG PUSAT

Sekretariat: jln.Pasiranji Ds.Pasiranji Kec.Cikarang Pusat Kab.Bekasi

STRUKTUR FORUM ORGANISASI ALUMNI SMKN 1 CIKARANG PUSAT
(F O R M A L)


Pelindung                                :  Hoyadi Kurniawan S. Pd.


Ketua FORMAL                    : Ace Suwarsa. HR

Wkl. Ketua FORMAL            : Hasan Ahdiyat

Sekretaris                                : 1. Didin Saefudin
                                                  2. Acih Mintarsih

Bendahara                               : 1. Ridwan jaelani
                                                  2. Tarsiah

Dept. Kaderisasi                     : 1. Jamal Jalaludin
                                                  2. Enday Sudjana

Dept. Infokom                                    : 1. Asep Mulyadin
  2. Saepudin Nurcahya

Dept. Kerohanian                    : 1. Siti Sopiah
                                                  2. Ali Sobari

Dept. Apresiasi Seni               : 1. Rudy Ahmad Pangestu
  2. Umar Wirahadi Kusuma
                                                  3. Nasam Suryana

Humas/Hubnus                       : 1. Ali Abdulloh












SEKILAS TENTANG FORMAL
Oleh : Ace Suwarsa
            FORMAL (Forum Alumnus SMKN 1 CIKARANG PUSAT), dibentuk pada hari minggu, tanggal 31 Oktober 2010. Bertepatan dengan hari Minggu, 23 Syawal 1431.H jam 11:05 WIB, Pada waktu itu sekaligus acara reuni perdana yang dilaksanakan secara mendadak oleh alumni pertama, kedua dan ketiga. Memang awalnya pencetus pertama kegiatan reuni ini adalah angkatan pertama, tadinya reuni ini akan dilakukan hanya satu angkatan yaitu angkatan pertama. Setelah melewati negosiasi, inisiasi dan musyawarah yang mufakat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa acara reuni perdana ini akan dilakukan dan di ikuti oleh tiga angkatan. Berhubung adanya mis komunikasi antara pengurus reuni dan mepetnya waktu pelaksanaan peserta dan para guru di SMKN 1 CIKARANG PUSAT, tidak mendapatkan surat undangan. bahkan tidak sedikit yang tidak mengetahui sama sekali tentang acara reuni ini, sampai-sampai ada alumni yang marah. Ya memang masalah ini yang menjadi PR untuk kepengurusan kedepan yang sudah terbentuk.
Persiapan reuni yang serba mendadak dan acara tersebut dihadiri oleh satu guru pembimbing yaitu, Bpk. Endang Gunawan, S. Ag. Karena guru yang lain masih di kesibukannya masing-masing, ada juga yang tidak mendapatkan surat undangan walaupun sudah pernah mendengar bahwa di SMK akan diadakan reuni alumni. acara reuni dan pemilihan ketua alumni terselenggara dengan sederhana dan di akhir acara ada hiburan berupa Band lokal “THE NO NAME BAND” dan acara makan bersama.
Acara reuni perdana yang sudah direncanakan dengan waktu yang begitu mepet, membuat ketua panitia sementaara (Hasan Ahdiyat) dan anggota panitia sementara (Ali, Enjang, Okin, Rudi.A, Yeyet, Ridwan. Dkk). Merasa kewalahan karena kesibukannya masing-masing, akhirnya acara reuni ini terselenggara dengan lebih condong ke pemilihan ketua dan pengurus alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT untuk kegiatan reuni kedepannya. Pemilihan pengurus alumni yang baru dilaksanakan dengan cara demokratis dan pemilihan dilakukan oleh tiga angkatan I,II dan III, sehingga menghasilkan ketua alumni terpilihnya yaitu Ace Suwarsa, dan untuk sekretaris, bendahara, dan pengurus lainnya diperoleh kesepakatan yaitu dipilih oleh ketua alumni sendiri.
Setelah terselenggaranya acara reuni  seperti yang dijelaskan di atas yang begitu kritis, akhirnya alumni sepakat untuk menjadikan kepanitiaan yang telah terbentuk sebagai organisasi yang permanen untuk kegiatan kedepannya agar lebih layak lagi diselenggarakan dan munculah nama FORMAL.
1. Maksud dan tujuan dibentuk organisasi FORMAL
   A. Maksud
1.      Maksud dari didirikan organisasi FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT  ini adalah sebagai suatu wadah organisaasi lulusan alumni yang 100% dinyatakan lulus dari SMKN 1 CIKARANG PUSAT, agar tidak kebingungan untuk mencari suatu wadah organisasi alumni dan siap bersaing di dunia industri ataupun perguruan tinggi sekaligus mengharumkan nama baik lembaga sekolah asal maupun di organisasi FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
2.      Organisasi yang diakui dengan mutlak oleh lembaga SMKN 1 CIKARANG PUSAT, bahwa FORMAL ini benar-benar dikelola oleh alumni-alumni dari SMK.

    B. Tujuan

1.      Mempererat hubungan tali silaturahmi, serta menjalin koordinasi yang bersifat integral antara alumni dan dewan guru/lembaga sekolah.
2.      Menampung dan memanfaatkan informasi tentang  peluang-peluang yang ada di perusahaan tertentu dan menginformasikannya kepada alumni/masyarakat  yang belum mendapatkan pekerjaan.
3.      Membantu kegiatan yang ada di lembaga sekolah dalam iven-iven tertentu yang bersifat formal maupun non formal, sebagai wujud apresiasi dan penerapan kreativitas yang dimiliki alumni yang melanjutkan ke perguruan tinggi ataupun berorganisasi di perusahaan tertentu.
4.      Sebagai bagian dari  media dan sumber informasi guru pembimbing PRAKERIN (HUBIN), dan saling bertukar informasi tentang perusahaan yang membutuhkan atau menerima PRAKERIN.
2. Logo dan filosofisnya
     A. Sekilas tentang Logo
Penggagas pertama pembuat logo adalah ketua FORMAL terpilih pertama dan di rancang oleh saudara Didin Saefudin, dan bentuk logo yang sudah jadi yang dibuat sedemikian rupa disepakati oleh beberapa kawan-kawan alumni, logo dibuat supaya setiap pembuatan surat, baik surat yang bersifat formal maupun tidak formal. agar tidak memakai logo lembaga SMKN ataupun kabupaten Bekasi seperti pembuatan surat pertamakali untuk acara reuni, jadi organisasi ini mempunyai logo sendiri dan logo FORMAL ini terinspirasi dari logo SMKN yang identik dengan logo torak dan plat kopling, TMO (Tekhnik Mesin Otomotif) atau yang sekarang disebut TKR (Tekhnik Kendaraan Ringan) dan TEI (Tekhnik Elektronika industri)  dengan logo kelistrikannya (Arus) yang menjadi jurusan pertama kali didirikan SMKN pada saat itu.








B. Bentuk Logo





















C. Pilosofisnya
1.      Piston lambang utama otomotif dengan ring piston saringan oli membentuk lingkaran kecil tujuh buah menyiratkan tujuh orang penggagas pertama organisasi FORMAL yang terdiri dari Mahasiswa, karyawan, dan berbagai profesi lainnya. dan ujung torak berbentuk pena itu menyiratkan bahwa lulusan dari SMKN ada yang melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
2.      Warna kuning bulat penuh ditengah torak/pin piston, menyiratkan bahwa penghambaan  FORMAL sekaligus berserah diri total kepada sang kholiq yaitu Alloh SWT.
3.      Petir atau arus yang dihasilkan dari suatu pena menyiratkan bahwa lulusan SMKN yang melanjutkan study atau profesi lainnya, menjadi semangat yang menggebu-gebu di dalam diri untuk mengharumkan nama sekolah, Bangsa, Negara. Dan menjadi generasi penerus yang utama.
4.      Plat kopling yang melingkar berwarna biru bergerigi tujuh belas menyiratkan bahwa walaupun sudah bekerja, kuliah, atau berbagai jenis profesi lainnya, tetap harus melaksanakan ibadah yang wajib yaitu shalat yang lima waktu. tujuh belas rakaat jumlahnya, dan hal ini yang menjadikan suatu ikatan yang lebih erat yaitu FORMAL sebagai wadah silaturrahmi para alumni sekaligus berorganisasi. dan plat kopling warna biru juga sebagai lambang dari TMO (Tekhnik Mesin Otomotif).

To be continued.
“Say No To Drags”.

Ketua FORMAL



Ace Suwarsa H.R








ANGGARAN DASAR- ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ALUMNI SMKN 1 CIKARANG PUSAT (FORMAL)

ANGGARAN DASAR

MUKADDIMAH

Pemuda sebagai agen of chance, estafet kepemimpinan, adalah harapan terbentuknya bangsa dengan kualitas kewarganegaraan yang cerdas  intelektual serta memiliki nilai iman ihsan baik dimata Tuhan dan dimata masyarakat.
Dekadensi moral adalah issue yang seolah tak pernah usai. Moderenisasi disebut-sebut sebagai faktor utama penyebab pudarnya budaya bangsa. Akulturasi dianggap gagal melahirkan budaya baru yang beradab dalam pembangunannya menuju masyarakat berkarakter Gemah Ripah Repeh Rapih.
Berangkat dari sebuah kata mutiara islam yaitu “Syu’banul yaum rizalulgodh” pemuda hari ini penerus hari esok. Pendidikan lembaga sekolah merupakan pembangunan karakter seseorang yang konteks menentukan kesuksesan dimasa depan.
Sadar akan peran, fungsi, dan kewajiban sebagai generasi muda alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT, ingin menjaga nama baik lembaga dan almamater.
Didorong oleh keyakinan, dan keikhlasan hati bahwa tujuuan yang ingin dicapai oleh civitas alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT, berhimpun dalam satu Forum Organisasi Alumnus (FORMAL) SMKN 1 CIKARAANG PUSAT. Draf anggaran dasar sebagai berikut.



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama organisasi adalah Forum Alumnus SMKN 1 CIKARANG PUSAT yang selanjutnya disingkat FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT.


Pasal 2
FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT, dibentuk pada hari minggu, tanggal 31 Oktober 2010. Bertepatan dengan tanggal, 23 Syawal 1431.H, dan disyahkan kembali pada tanggal........oleh...........

Pasal 3
FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT, berkedudukan di SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 4
FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT berdasarkan Pancasila dan koridor keagamaan.
Pasal 5
Sifat FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
1.      Kekeluargaan
2.      Komitmen
3.      Konsekwensi
4.      Mandiri

BAB III
TUJUAN
PASAL 6
Tujuan
1.      Mempererat hubungan tali silaturahmi, serta menjalin koordinasi yang bersifat integral antara alumni dan dewan guru/lembaga sekolah.
2.      Menampung dan memanfaatkan informasi tentang  peluang-peluang yang ada di perusahaan tertentu dan menginformasikannya kepada alumni/masyarakat  yang belum mendapatkan pekerjaan.
3.      Membantu kegiatan yang ada di lembaga sekolah dalam iven-iven tertentu yang bersifat formal maupun non formal, sebagai wujud apresiasi dan penerapan kreativitas yang dimiliki alumni yang melanjutkan ke perguruan tinggi ataupun berorganisasi di perusahaan tertentu.
4.      Sebagai bagian dari  media dan sumber informasi guru pembimbing PRAKERIN, dan saling bertukar informasi tentang perusahaan yang membutuhkan atau menerima PRAKERIN.

BAB IV
BASIS ORGANISASI

Pasal 7
Basis FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT adalah seluruh saswa/siswi yang 100% dinyatakan telah lulus tes ujian masuk SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
BAB V
KEANGOTAAN
Pasal 8
Anggota FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT adalah seluruh alumni yang telah mendaftarkan dirinya menjadi anggota atau pengurus FORMAL. Dan telah dinyatakan lulus 100% dari SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
Pasal 9
Anggota FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT terdiri atas:
1.      Anggota muda
2.      Anggota biasa
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan tertinggi berada di tangan seluruh Alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 11
Kelengkapan Organisasi FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT terdiri atas

1.      Musyawarah Organisasi FORMAL
2.      Unit kegiatan Organisasi FORMAL
.


BAB VIII
LAMBANG
Pasal  12
Lambang FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT terdiri dari gambar Piston, Plat kopling, Arus dan tulisan Forum Alumal SMKN 1 CIKARANG PUSAT.
BAB IX
SEMBOYAN
Pasal 13
Semboyan FORMAL SMKN 1 CIKARANG PUSAT adalah hari kemarin harus lebih baik dari hari ini, dan hari
BAB X
KEUANGAN
Pasal 14
1.      Iuran Anggota Oranisasi FORMAL (IUK)
2.      Donatur.
3.      Usaha lain yang halal dan syah serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan kode etik Organisasi FORMAL.

BAB XI
PERUBAHAN KONSEPSI, ANGGARAN DASAR, ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN LANDASAN ORGANISASI

Pasal 15
Usulan perubahan konsep, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan landasan FORMAL diajukan sekurang-kurangnya ½ dari peserta  musyawarah.
Perubahan Konsep, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan landasan FORMAL dilakukan melalui mekanisme sidang/musyawarah.
BAB XII
PEMBUBARAN FORMAL
Pasal 16
1.      Usulan sidang untuk pembahasan referendum pembubaran FORMAL diajukan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah musyawarah atau.
2.      Apabila dalam masa peralihan masa peralihan adalah masa  sejak kongres  FORMAL telah habis masa jabatannya dan belum terbentuk  kongres  FORMAL  yang baru karena sesuatu hal.
3.      Pemilu raya pemilihan ketua  FORMAL baru dilaksanakan oleh seluruh alumni SMK. Dan wajib dipilih oleh Alumni.


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar, Dan Anggaran Rumah Tangga, FORMAL akan diatur dalam ketetapan dan keputusan kongres/musyawarah.
2.      Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga, FORMAL ini,  maka Anggaran Rumah Tangga FORMAL sebelumnya dinyataka tidak berlaku.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM ORGANISASI ALUMNI SMKN 1 CIKARANG PUSAT
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota muda adalah, seluruh civitas akademika SMKN 1 CIKARANG PUSAT, yang sudah kelas XII, baik TMO maupun TEI.

Pasal 2
Anggota biasa adalah, seluruh Alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT, yang telah terdaftar di FORMAL.
Pasal 3
Keluarga Alumni yang tergabung dalam Organisasi FORMAL, berkewajiban untuk melaksanakan proses pembinaan bagi setiap anggota muda.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban anggota FORMAL:
1.      Setiap Anggota FORMAL, berkewajiban menjunjung tinggi dan menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan yang ada di FORMAL.
2.      Setiap Anggota wajib menjaga dan memelihara nama baik FORMAL.
3.      Setiap Anggota wajib membayar IUK, sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
4.      Setiap Anggota berhak mengeluarkan pendapat.
5.      Setiap Anggota berhak membela diri.
6.      Setiap Anggota berhak mendapat perlakuan yang sama dalam hal membela diri, hak bicara, mengeluarkan pendapat, dan mengikuti kegiatan FORMAL.
7.      Setiap Anggota berhak mendapat pembelaan dari pengurus atau civitas FORMAL, selama tidak bertentangan dengan AD/ART, dengan persetujuan musyawarah mufakat FORMAL.
8.      Setiap anggota memiliki hak untuk  memilih dan dipilih.
9.      Anggota muda FORMAL, tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu raya pemilihan ketua dan pengurus baru Organisasi.
10.  Prosedur penggunaan hak dan kewajiban anggota diatur berdasarkan peraturan tersendiri.
Pasal 5
Kepengurusan FORMAL hilang karena:
Melanggar kode etik dan tata tertib FORMAL
BAB II
MUSYAWARAH/KONGRES FORMAL
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Kongres/Musyawarah FORMAL, menentukan garis besar kebijaksanaan dalam berorganisasi.
2.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berkewajiban mengawasi pelaksanaan asas dan tujuan FORMAL.
3.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART, FORMAL.
4.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berhak mengesahkan ketua terpilih dalam pemilu raya dan WALI (Wali Amanat Alumni )
5.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berhak dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap kabinet atau pengurus Organisasi, serta meminta pertanggungjawaban pengurus yang sewaktu-waktu bila dipandang perlu.
6.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berkewajiban menyusun kriteria program (Garis Besar Haluan Program) bagi kabinet FORMAL,  dengan pertimbangan aspirasi program kerja yang berkembang.
7.      Kongres/Musyawarah FORMAL, berwenang mengesahkan atau tidaknya program kerja yang diajukan oleh kabinet.
8.      Kongres/Musyawarah FORMAL, (melalui Anggotanya) berkewajiban menjamin tersedianya sumber daya untuk melaksanakan program terpusat yang telah disetujui oleh Kongres/Musyawarah FORMAL.
9.      Kongres/Musyawarah FORMAL, memiliki kewenangan untuk mengesahkan atau tidaknya susunan kabinet yang diajukan ketua terpilih, dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh FORMAL.
10.  Kongres/Musyawarah FORMAL, memiliki wewenang untuk membatalkan program kerja, atau menghentikan program yang telah dilaksanakan oleh kabinet FORMAL, melalui mekanisme yang telah ditetapkan kongres/musyawarah.
11.  Apabila dalam pandangan Kongres/Musyawarah FORMAL, tidak melaksanakan tugasnya atau keluar dari arah kebijaksanaan, maka kongres berkewajiban melaksanakan memorandum.
12.  Dalam hal ketua kabinet FORMAL, berhenti ditengah jabatan, untuk mengisi kekosongan jabatan dipilih oleh pejabat sementara yang diangkat oleh kongres sampai terpilih ketua yang baru.
13.  Kongres/Musyawarah FORMAL, berkewajiban menyusun arahan kerja bagi wakil Alumni dengan pertimbangan aspirasi.
14.  Kongres/Musyawarah FORMAL, berwenang menyelenggarakan referendum sebagai alternatif mekanisme pengambilan kebijakan.
15.  Kongres/Musyawarah FORMAL, berwenang melaksanakan pemilu raya untuk memilih ketua FORMAL yang baru.
16.  Kongres/Musyawarah FORMAL, berkewajiban membuat forum secara terbuka kepada selruh Alumni untuk melaporkan kinerja dan menampung aspirasi, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
17.  Syarat-syarat menjadi anggota kongres:
  • Telah dua tahun menjadi anggota FORMAL.
  • Tidak terkena sangsi Organisai.
18.  Hak dan Kewajiban Anggota kongres FORMAL:
  • Tiap Anggota kongres berhak untuk bicara.
  • Tiap Anggota kongres memiliki hak satu suara.
  • Tiap Anggota kongres wajib melaksanakan fungsinya sebagai wakil dari Alumni.
19.  Keanggotaan kongres gugur karena:
  • Tidak menjadi Anggota FORMAL.
  • Terbukti melakukan kecurangan saat melakukan proses pemilihan.

Pasal 7
Pimpinan Kongres FORMAL
1.      Pimpinan Kongres FORMAL,
  • Staf kesekretariatan diangkat oleh ketua kongres/ketua terpilih.
  • Staf kesekretariatan diambil dari anggota Alumni.
  • Staf kesekretariatan tidak mempunyai hak suara dalam sidang.
  • Staf kesekretariatan berkewajiban membuat laporan kegiatan anggota kongres.
2.      Ketua kongres diangkat dari dan oleh anggota kongres.
3.      Ketua kongres tidak untuk mengatasnamakan kongres dan mengeluarkan keputusan kecuali keputusan sidang.
4.      Ketua kongres bertanggung jawab terhadap anggota kongres.

Pasal 8
Tata tertib sidang
1.      Pengesahan acara sidang kongres dilakukan oleh pimpinan sidang tersebut.
2.      Keputusan diambil dari musyawarah yang mufakat, dan apabila keputusan ini tidak dapat diambil keputusan maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
3.      Anggota kongres yang meninggalkan sidang kehilangan hak suaranya.

Pasal 9
Waktu sidang
1.      Kongres sidang diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu oleh ketua kongres, sekurang-kurangnya 15 orang yang mengusulkan kongres.
2.      Kongres dapat bersidang atas permintaan ketua kabinet FORMAL.

Pasal 10
Macam-macam sidang
1.      Sidang istimewa, merupakan sidang khusus untuk pembahasan konsepsi, AD/ART, referendum dan landasan Organisasi.
2.      Sidang istimewa dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 15 orang atau lebih.
3.      Keputusan sidang sah bila disetujui sekurang-kurangnya ¾ anggota kongres.
4.      Sidang Darurat, diadakan karena ada hal-hal yang mendesak dan memerlukan penyelesaian secepatnya.
5.      Sidang darurat tidak diperkenankan memilih pimpinan kongres dan menetapkan garis kebijakan organisasi.
6.      Keputusan sidang darurat sah bila dihadiri sekurang-kurangnya 15 orang.
BAB III
KABINET FORMAL
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
1.    Melaksanakan dan menjunjung tinggi asas dan tujuan Organisasi.
2.    Melaksanakan segala ketetapan kongres.
3.    Kabinet FORMAL, wajib menjunjung tinggi AD/ART.
4.    Kabinet FORMAL, adalah penerapan kebijakan seluruh civitas Alumni SMK.
5.    Mwmbuat keputusan-keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan garis-garis kebijakan Organisasi.
6.    Kabinet FORMAL, mewakili seluruh Alumni baik  ke dalam maupun keluar.
7.    Kabinet FORMAL, wajib mengutamakan aspirasi dari anggota Alumni dalam membuat program kerja organisasi.
8.    Kabinet FORMAL, melaporkan rencana kerja Organisasinya kepada kongres FORMAL.
9.    Kabinet FORMAL, memberikan pertanggung  jawaban secara periodik dan dipandang perlu.
10. Pada akhir jabatannya kabinet, wajib melaporkan kinerja dalam sebuah forum terbuka kepada seluruh Alumni.
11. Kabinet FORMAL, memberikan sangsi Organisasi kepada Anggota dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Setiap Anggota dapat dikenakan sanksi apabila melanggar AD/ART, dan peraturan yang berlaku.
  • Pencabutan keanggotaaan FORMAL, dilakukan oleh kabinet dan dianggap sah apabila mendapat persetujuan kongres.
  • Tata cara pemberian sanksi diatur dengan peraturan sendiri berdasarkan ketetapan kongres.
Pasal 12
Pembentukan
1.      Ketua kabinet FORMAL, dipilih oleh anggota biasa Alumni melalui sistem pemilu raya.
2.      Tata tertib dan cara pemilihan diatur oleh kongres FORMAL.
3.      Ketua kabinet FORMAL terpilih mengajukan susunan kabinet kepada kongres.
4.      Persyaratan calon ketua FORMAL.
  • Anggota biasa dan tidak terkena sansi dan kasus Organisasi.
  • Sudah dua tahun menjadi anggota Organsasi.
  • Persyaratan lainnya yang diterapkan dalam aturan pemilu.
5.      Pengesahan ketua Alumni dilakukan oleh kongres, dan pelindung.
6.      Kabinet FORMAL, adalah lembaga konsultatif atau koordinatif untuk program-program Organisasi FORMAL.

Pasal 13
Kepengurusan
1.      Kabinet FORMAL, terdiri atas seorang ketua, sekretaris, Bendahara, dan ketua Departemen atau sebutan sejenisnya.
2.      Jumlah departemen atau sebutan sejenisnya disusun menurut kebutuhan Organisasi.
3.      Masa jabatan ketua FORMAL, adalah ........... kepengurusan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali.
4.      Ketua kabinet FORMAL, dinyatakan berhalangan tetap bila:
  • Tidak lagi menjadi anggota FORMAL.
  • Mengundurkan diri,
  • Dijatuhkan melalui kongres FORMAL melalui referendum.

Pasal 14
Rapat kabinet diatur dalam tata tertib Organisasi.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 15
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam ketetapan keputusan kongres FORMAL.
2.      Dengan ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga FORMAL ini, maka Anggaran Rumah Tangga FORMAL sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.











Musyawarah Besar (MUBES) Forum Alumni SMKN 1 CIKARANG PUSAT. Tanggal, 05 Maret 2011




Ketua FORMAL



ACE SUWARSA. HR.
0 komentar

Jumat, 04 Maret 2011

ORGANISASI

Organisasi (Yunani: ὄργανον, organon - alat) adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah unt tujuan bersama.
Dalam ilmu-ilmu sosial, organisasi dipelajari oleh periset dari berbagai bidang ilmu, terutama sosiologi, ekonomi, ilmu politik, psikologi, dan manajemen.[1] Kajian mengenai organisasi sering disebut studi organisasi (organizational studies), perilaku organisasi (organizational behaviour), atau analisa organisasi (organization analysis).[1]

Daftar isi

[sembunyikan]

[sunting] Definisi

Terdapat beberapa teori dan perspektif mengenai organisasi, ada yang cocok sama satu sama lain, dan ada pula yang berbeda.[1] Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.[1]
Menurut para ahli terdapat beberapa pengertian organisasi sebagai berikut.
  • Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama [2].
  • James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama [3].
  • Chester I. Bernard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih[4].
  • Stephen P. Robbins menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan. [5].
Sebuah organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.[1] Organisasi yang dianggap baik adalah organisasi yang dapat diakui keberadaannya oleh masyarakat disekitarnya, karena memberikan kontribusi seperti; pengambilan sumber daya manusia dalam masyarakat sebagai anggota-anggotanya sehingga menekan angka pengangguran [1]
Orang-orang yang ada di dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang terus menerus.[1] Rasa keterkaitan ini, bukan berarti keanggotaan seumur hidup.[1] Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan di dalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur.[1]

[sunting] Partisipasi

Dalam berorganisasi setiap individu dapat berinteraksi dengan semua struktur yang terkait baik itu secara langsung maupun secara tidak langsung kepada organisasi yang mereka pilih.[6]. Agar dapat berinteraksi secara efektif setiap individu bisa berpartisipasi pada organisasi yang bersangkutan.[1] Dengan berpartisipasi setiap individu dapat lebih mengetahui hal-hal apa saja yang harus dilakukan.[1]
Pada dasarnya partisipasi didefinisikan sebagai keterlibatan mental atau pikiran dan emosi atau perasaan seseorang di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan.[1].
Keterlibatan aktif dalam berpartisipasi, bukan hanya berarti keterlibatan jasmaniah semata.[1] Partisipasi dapat diartikan sebagai keterlibatan mental, pikiran, dan emosi atau perasaan seseorang dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggung jawab terhadap usaha yang bersangkutan.[1]

[sunting] Unsur-unsur

Menuruth Keith Davis ada tiga unsur penting partisipasi[1]:
  1. Unsur pertama, bahwa partisipasi atau keikutsertaan sesungguhnya merupakan suatu keterlibatan mental dan perasaan, lebih daripada semata-mata atau hanya keterlibatan secara jasmaniah.
  2. Unsur kedua adalah kesediaan memberi sesuatu sumbangan kepada usaha mencapai tujuan kelompok. Ini berarti, bahwa terdapat rasa senang, kesukarelaan untuk membantu kelompok.
  3. Unsur ketiga adalah unsur tanggung jawab. Unsur tersebut merupakan segi yang menonjol dari rasa menjadi anggota. Hal ini diakui sebagai anggota artinya ada rasa “sense of belongingness”.

[sunting] Jenis-jenis

Keith Davis juga mengemukakan jenis-jenis partisipasi, yaitu sebagai berikut[1]:
  1. Pikiran (psychological participation)
  2. Tenaga (physical partisipation)
  3. Pikiran dan tenaga
  4. Keahlian
  5. Barang
  6. Uang

[sunting] Syarat-syarat

Agar suatu partisipasi dalam organisasi dapat berjalan dengan efektif, membutuhkan persyaratan-persyaratan yang mutlak yaitu .
  • Waktu. Untuk dapat berpatisipasi diperlukan waktu. Waktu yang dimaksudkan disini adalah untuk memahamai pesan yang disampaikan oleh pemimpin. Pesan tersebut mengandung informasi mengenai apa dan bagaimana serta mengapa diperlukan peran serta[1].
  • Bilamana dalam kegiatan partisipasi ini diperlukan dana perangsang, hendaknya dibatasi seperlunya agar tidak menimbulkan kesan “memanjakan”, yang akan menimbulkan efek negatif.[1]
  • Subyek partisipasi hendaknya relevan atau berkaitan dengan organisasi dimana individu yang bersangkutan itu tergabung atau sesuatau yang menjadi perhatiannnya.[1]
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk berpartisipasi, dalam arti kata yang bersangkutan memiliki luas lingkup pemikiran dan pengalaman yang sama dengan komunikator, dan kalupun belum ada, maka unsur-unsur itu ditumbuhkan oleh komunikator.[1]
  • Partisipasi harus memiliki kemampuan untuk melakukan komunikasi timbal balik, misalnya menggunakan bahasa yang sama atau yang sama-sama dipahami, sehingga tercipta pertukaran pikiran yang efektif atau berhasil.[1]
  • Para pihak yang bersangkutan bebas di dlam melaksanakan peran serta tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.[1]
  • Bila partisipasi diadakan untuk menentukan suatu kegiatan hendaknya didasarkan kepada kebebasan dalam kelompok, artinya tidak dilakukan pemaksaan atau penekanan yang dapat menimbulkan ketegangan atau gangguan dalam pikiran atau jiwa pihak-pihak yang bersangkutan. Hal ini didasarkan kepada prisnsip bahwa partisipasi adalah bersifat persuasif.[1]
Partisipasi dalam organisasi menekankan pada pembagian wewenang atau tugas-tugas dalam melaksanakan kegiatannya dengan maksud meningkatkan efektif tugas yang diberikan secara terstruktur dan lebih jelas.[1]